Unsur-Unsur Training
Yang dimaksud dengan unsur-unsur training adalah komponen yang terlibat dalam kegiatan pelaksanaan Latihan Kader I (LK I). Unsur-unsur yang dimaksud adalah :
1. Pengurus HMI Cabang berperan dalam mengatur regulasi pelaksanaan Latihan Kader I, dan legalisasi atas pengukuhan kelulusan peserta yang dituangkan dalam Surat Keputusan tentang Pengukuhan dan Pengesahan Anggota Biasa Himpunan Mahasiswa Islam.
2. Pengurus HMI Komisariat bertanggung jawab atas terlaksananya Latihan Kader I sebagai penyelenggara kegiatan.
3. Badan Pengelola Latihan merupakan institusi yang bertanggung jawab atas pengelolaan Latihan Kader I.
Selain institusi di atas, terdapat unsur-unsur yang terlibat dalam pelaksanaan training secara teknis, yaitu :
1. Organizing Committee (OC); bertugas dan bertanggung jawab terhadap segala sesuatu hal yang berhubungan dengan teknis penyelenggaraan kegiatan.
Tugas-tugas OC secara garis besar sebagai berikut :
a. Mengusahakan tempat, akomodasi, konsumsi dan fasilitas lainnya
b. Mengusahakan pembiayaan dan perijinan latihan
c. Menjamin kenyamanan suasana dan keamanan latihan
d. Mengusahakan ruangan, peralatan dan penerangan favourable
e. Bekerja sama dengan unsur-unsur lainnya dalam rangka menyukseskan jalannya latihan.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah : Anggota biasa HMI, Telah mengikuti follow up dan Up-Grading LK I, minimal 30 hari diangkat oleh pengurus HMI komisariat dengan surat keputusan.
2. Steering Committee (SC); bertugas dan bertanggung jawab atas pengarahan dan pelaksanaan latihan. Tugas-tugas SC secara garis besar sebagai berikut :
a. Menyiapkan perangkat lunak latihan
b. Mengarahkan OC dalam pelaksanaan latihan
c. Menentukan pemateri/instruktur/fasilitator
d. Menentukan pemandu/Master of Training
Kriteria yang harus dipenuhi adalah : Memenuhi kualifikasi umum pengelola latihan, terlibat aktif dalam perkaderan HMI, diutamakan anggota BPL cabang, Pernah menjadi Organizing Committee LK I
3. Pemandu/Master of Training (MOT); bertugas dan bertanggung jawab untuk memimpin, mengawasi, dan mengarahkan latihan. Sejak dibukanya Latihan Kader I (Basic Training), tanggung jawab pengelolaan latihan berada sepenuhnya dalam tanggung jawab pemandu/Master of Training, sampai latihan dinyatakan ditutup. Tugas-tugas pemandu/Master of Training secara garis besar sebagai berikut :
a. Memimpin latihan, baik di dalam forum ataupun di luar forum
b. Memberikan materi apabila pemateri/instruktur/fasilitator tidak dapat hadir
c. Melakukan penajaman pemahaman atas materi yang telah diberikan
d. Melakukan evaluasi terhadap peserta
e. Menentukan kelulusan peserta latihan
f. Mengadakan koordinasi diantara unsur yang terlibat langsung dalam latihan
4. Pemateri/Instruktur/Fasilitator; bertugas untuk menyampaikan materi latihan yang dipercayakan kepadanya.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah :
a. Memenuhi kualifikasi umum dan khusus pengelola latihan (pernah mengikuti Training Of Trainer)
b. Terlibat aktif dalam perkaderan HMI
c. Pernah menjadi Steering Committee LK I
d. Menguasai dan memahami materi yang dipercayakan kepadanya
e. Dapat menjadi suri tauladan yang baik
f. Ditentukan oleh SC
5. Peserta; adalah calon-calon kader yang telah lulus seleksi, dan telah dinyatakan sebagai peserta oleh penyelenggara.
Kriteria yang harus dipenuhi adalah :
a. Terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi, dan tidak sedang menjalani skorsing akademik.
b. Beragama Islam (Muslim/Muslimah)
c. Dapat membaca Al-Qur’an.
d. Bisa melakukan sholat (hafal bacaan sholat)
e. Bersedia mengikuti seluruh kegiatan training
0 Komentar